Minggu, 10 Agustus 2014

Ini Alasan Mengapa Gugatan Prabowo-Hatta Stagnan

Pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengikuti jalannya sidang gugatan pilpres 2014, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (6/8).

Pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengikuti jalannya sidang gugatan pilpres 2014, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (6/8). (sumber: AFP Photo / Romeo Gacad)

Ini Alasan Mengapa Gugatan Prabowo-Hatta Stagnan

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Leo Agustino, menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta tidak akan bergerak ke mana-mana.
Leo menekankan ada beberapa alasan untuk pernyataannya itu. Pertama, kualitas saksi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta tidak berhasil meyakinkan dan memberatkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK.
Sebab kesaksian mereka hanya berdasar "katanya", yang sukar dibuktikan di meja para hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kedua, selisih suara yang dikemukakan oleh Prabowo-Hatta tidak cukup besar jika dibandingkan dengan selisih suara yang diperoleh oleh pasangan Jokowi-JK," kata Leo di Jakarta, Sabtu (9/8).
Penjelasannya, gugatan atas Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang disengketakan oleh pasangan Prabowo-Hatta tidak cukup signifikan karena akumulasinya hanya 2,9 juta suara.
Seandainya pun semua suara yang disengketakan itu akhirnya dimasukkan sebagai memilih Prabowo-Hatta, maka selisih suara antara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK tetap tak terkejar. Yakni dari sebelumnya 8,4 juta menjadi 5,5 juta untuk kemenangan Jokowi-JK.
"Dan kita tidak tahu, jangan-jangan sebagian besar suara DPKTb yang disengketakan justru memilih pasangan Jokowi-JK. Kalau begini, ya, semakin besar margin suara antara Prabowo-Hatta," ujarnya.
Alasan ketiga, tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh Prabowo-Hatta ternyata tidak ada "cantolan" hukumnya. Mengapa demikian? Karena perkara DPKTb tidak diatur dalam regulasi Pilpres. Hal DPKTb itu hanya mengatur pada perkara Pileg saja.
"Oleh karena itu, sebenarnya MK bisa memutuskan sejak awal bahwa tuntutan dan gugatan pasangan calon nomor urut satu itu batal demi hukum," tegas Leo.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/FEB

0 komentar :

Posting Komentar

Blogroll