Minggu, 10 Agustus 2014

Dilaporkan KPU ke Bareskrim, Ketua Gerindra DKI Terancam Penjara 2 Tahun

Foto: Ketua KPU saat melapor ke Bareskrim

Dilaporkan KPU ke Bareskrim, Ketua Gerindra DKI Terancam Penjara 2 Tahun


Jakarta - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas ancaman penculikan oleh KPU RI. Taufik dilaporkan karena diduga melanggar pasal 336 KUHP.

"Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Husni menjelaskan, pasal itu belum pasti dan masih bisa berkembang tergantung pihak kepolisian. Saat pelaporan KPU telah membawa alat bukti cetak.

"Kami membawa satu bukti cetak. Jika perlu kita tambah rekaman visual," tuturnya.

M Taufik menyatakan akan menculik ketua KPU saat berorasi di depan Gedung MK. Ia mengajak massa menangkap Husni karena dianggap curang telah mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.

KPU menganggap penting menanggapi ancaman Taufik karena khawatir akan mempengaruhi sidang yang tengah diikutinya. "Kami memandang perlu untuk memastikan agar kegiatan itu bisa dilakukan dengan baik," jelasnya.

Source : http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/08/11/043030/2658124/1562/dilaporkan-kpu-ke-bareskrim-ketua-gerindra-dki-terancam-penjara-2-tahun?991104topnews

0 komentar :

Posting Komentar

Blogroll