Jumat, 22 April 2016

Hahaha...Jepang Tertawakan Indonesia Karena Berusaha Jegal Ahok Lewat Aturan Independen!

Umeda Nobutoshi (54) politisi dan anggota DPR Jepang dari kelompok Independen (tidak masuk parpol manapun).

Semua orang berhak menjadi pemimpin politik atau pemerintah di Jepang jika dipilih oleh rakyatnya.

Termasuk calon independen, siapa saja berhak untuk mengajukan diri dimulai dari menjadi angggota DPR (parlemen) di tempat masing-masing.

Tapi aneh kalau belum apa-apa sudah harus minta tanda tangan pendukungnya, apalagi menggunakan materai.

"Di Jepang kalau bisa dibuat sederhana, ya agar semua orang bisa mencalonkan diri termasuk dari kelompok independen yang tidak masuk partai politik mana pun," ujar Umeda Nobutoshi (54), politisi dan anggota DPR Jepang khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (21/4/2016).

Menurutnya tidak ada persyaratan yang harus meminta tanda tangan, apalagi materai dari masyarakat bagi calon yang ingin maju ke pemilihan umum (pemilu) setempat.

"Aneh itu kalau sampai minta tanda tangan atau pakai materai segala. Tidak ada itu di Jepang. Semua harus dari kemampuan sendiri dan buat sendiri, lengkapi semua ketentuan yang ada. Tapi tak ada ketentuan yang diminta dari masyarakat, atau diminta harus ada jaminan pendukung, tak ada itu. Nanti panitia pemilihan yang akan menilai semua dokumen yang kita buat sendiri. Apabila semua dokumen lengkap dan diterima, ya kita lolos untuk menjadi calon untuk melakukan kampanye pemilu di Jepang," jelasnya.

Berbagai persyaratan teknis diminta oleh Panitia Pemilu Jepang yang semuanya harus kita lakukan sendiri, lengkapi sendiri termasuk mengisi formulir dan sebagainya.

Namun tidak ada dalam ketentuan tersebut atau persyaratan teknis yang mengaitkan ke masyarakat, misalnya minta tanda tangan masyarakat dengan materai dan sebagainya.

"Apabila menggunakan materai, harus membeli, itu justru memberatkan masyarakat. Bagaimana yang tak punya uang, apakah berarti pemilu hanya untuk orang yang punya uang saja? Dan kalau calon yang mau ikut pemilu membelikan materai, jelas itu melanggar UU yang ada seolah melakukan penyogokan (suap) kepada para pendukungnya," ungkapnya.

Apabila calon yang mau ikut pemilu dari parpol tertentu akan terkait pula surat keterangan dari markas besar parpol yang bersangkutan serta ketentuan yang terkait di dalam parpol itu sendiri.

"Jadi pada hakekatnya seorang calon independen justru malah tak boleh merepotkan rakyatnya dengan segala keterkaitan yang ada pada rakyat. Dia harus berusaha sendiri dengan kekuatan sendiri melengkapi persyaratan pribadinya sendiri," tambahnya.

Demikian juga tak ada yang namanya surat kelakuan baik dari polisi. Karena hal itu malah justru jadinya seperti seorang penjahat atau tahanan saja.


sumber: tribunnews.com

0 komentar :

Posting Komentar

Blogroll