Kamis, 30 Juni 2016

Sudah Dilaporkan Ke MKD, Begini Respon Bernada Galau dari Fadli Zon!

transparanjujur.blogspot.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap masalahnya sudah selesai. Hal itu terkait dugaan dirinya meminta fasilitas negara untuk putrinya di New York, Amerika Serikat. Fadli kembali menegaskan bahwa yang membuat surat itu bukanlah dirinya, melainkan inisiatif stafnya.

"Masalah ini kan sudah clear, sudah jelas. Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang, tata tertib, dan tidak pernah menulis surat. Yang jelas tidak ada satu pun pasal konstitusi atau undang-undang yang saya langgar," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Politikus Partai Gerindra tersebut justru meminta agar Indonesia Corruption Watch (ICW) fokus untuk membongkar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena menurutnya, kasus yang diduga menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut merugikan negara.

"Saya sebenarnya berharap teman-teman LSM apalagi ICW kan corrupt watch. Jadi kawan-kawan ICW saya sarankan masalah Sumber Waras, reklamasi (Teluk Jakarta) ada ratusan miliar. Kalau ini enggak ada apa-apanya. Lebih baik concern," ujarnya.

Tapi Fadli enggan menyalahkan pihak yang mengadukan dirinya ke MKD. Karena, setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi atau laporannya.

"Tentu ini hak. Nanti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Politik dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz bersama perwakilan Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Budget Center tiba-tiba mendatangi DPR.

Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rarcel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas nama Masyarakat Anti Katebelece. Aduan mereka terkait Fadli dan Rachel yang meminta fasilitas untuk keluarganya ke luar negeri.

"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan sodara Fadli Zon dan Rachel Maryam tekait surat ke Kedubes, Kedubes Washington DC dan Perancis," ujar Donald di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Mereka menduga kedua Politikus Partai Gerindra itu melanggar kode etik DPR pasal 6 ayat 4. Antara lain terkait anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

Bagaimana menurut Anda?


Sumber: merdeka.com

0 komentar :

Posting Komentar

Blogroll