"Ditangkap di lampu merah Pramuka (Jakarta) saat naik ojek,� ungkap sumber di KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Santoso ditangkap pihak lembaga antirasuah lantaran diduga menerima suap terkait pengamanan putusan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Pusat. Saat menangkap Santoso sekira pukul 19.00 WIB, KPK turut mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam pecahan mata uang asing.
Selain mengamankan Santoso dan uang ratusan juta rupiah, KPK juga berhasil meringkus dua orang lainnya. Mereka yakni staf pengacara pihak yang berpekara dan staf pengusaha. Tetapi, belum diketahui secara pasti terkait perkara apa operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengaku tidak tahu menahu soal perkara perdata yang dipegang Santoso. Karena, banyak putusan perdata yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
"Kami engga jelas. Karena perkara banyak. Putusan juga banyak, saya kurang paham," ujar Jamaluddin ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo masih enggan merinci hasil operasinya yang kembali menyisir wilayah PN Jakarta Pusat. Dia meminta untuk menunggu pihaknya menyampaikannya lewat keterangan resmi.
�Tunggu konpers (konferensi pers),� jelas dia.
Sumber: okezone.com
0 komentar :
Posting Komentar