Padahal jauh hari Rasul saw telah mewanti-wanti kita untuk jangan sembarangan memberi cap kafir kepada orang lain, karena jika tuduhan tersebut ternyata salah, maka yang menjadi kafir sebenarnya justru si penuduh itu sendiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasul saw bersabda, �Barang siapa memanggil orang lain dengan sebuatn �kafir� atau �musuh Allah�, sedang ia tidak begitu, maka tuduhan itu kembali kepadanya (si penuduh).�
Karenanya persoalan kafir-mengkafirkan tentu bukan perkara sepele, selain syarat dan prosesnya ribet, label kafir juga tidak memiliki imbas yang signifikan. Dalam konteks bernegara misalnya, kafir tidak termasuk dalam pelanggaran hukum, sehingga orang-orang yang dicap kafir tidak bisa dipenjara. Karenanya �sekali lagi�dalam konteks kenegaraan, pertanyaan sederhananya adalah, kalau suatu kelompok sudah dicap kafir, lalu mau diapakan?
Indonesia bukan negara agama, hal-hal yang terkait dengan kepercayaan dan keimanan warga negara berada di luar urusan negara. Sehingga urusan kafir atau murtad tidak memiliki hukum negara yang mengikat. Jikapun perlakuan seorang manusia melukai perasaan Tuhan, maka biarlah Tuhan sendiri yang mengurusi.
Hal sederhana namun begitu mulia yang dapat kita lakukan adalah terus menjaga dan mengembangkan perdamaian ditengah beragam perbedaan, termasuk berbeda dalam hal pandangan dan keyakinan.
Sumber: http://kisah-heboh.blogspot.co.id/
0 komentar :
Posting Komentar